Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk
pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004,
dengan fungsi dan tugas pokok melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk berbagai
profesi di Indonesia.
Dalam mendukung
pelaksanaan sertifikasi tersebut, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga
sertifikasi profesi (LSP) guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas
nama BNSP. Lisensi tersebut diberikan
setelah BNSP melakukan penilaian kesesuaian kepada LSP, sesuai dengan ketentuan BNSP.
BNSP telah
mengatur pembentukan LSP melalui Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi
Profesi, yang diberi tata nama sebagai Pedoman BNSP 202. LSP dibentuk
berdasarkan badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya,
dan dikategorikan sebagai LSP Pihak Kesatu, LSP Pihak Kedua dan LSP Pihak
Ketiga. Pedoman ini juga menjadi acuan bagi LSP di dalam mengidentifikasi infrastruktur sertifikasi yang diperlukan.
Untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 2004 Pasal 3 dan 4 tentang pelaksanaan
sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi perlu
ditetapkan Pedoman bagi lembaga sertifikasi profesi.
Peraturan BNSP nomor 07/BNSP.202/XI/2013 tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi
Profesi, dipandang perlu untuk disempurnakan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Badan Nasional
Sertifikasi Profesi tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
PERATURAN BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (BNSP) TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
Pedoman BNSP 202 ini merupakan penyempurnaan dari Pedoman 202 yang telah diterbitkan sebelumnya. Dengan terbitnya Pedoman BNSP 202 tahun 2014 ini maka LSP yang akan mengajukan lisensi BNSP, mengacu kepada Pedoman ini.
No comments:
Post a Comment