Pedoman BNSP 201 ini merupakan Pedoman yang berisi Persyaratan
Umum LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) termasuk di dalamnya persyaratan pendirian pembentukan LSP, Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
CATATAN:
Di beberapa negara,
lembaga yang memverifikasi kesesuaian kompetensi profesi dengan persyaratan
yang ditetapkan disebut “lembaga sertifikasi”, di negara lain disebut “lembaga
registrasi”,”lembaga asesmen dan registrasi” atau “lembaga
sertifikasi/registrasi/lembaga lisensi”, dan yang lainnya menyebut “registrar”.
Pedoman ini menggunakan istilah “Lembaga Sertifikasi Profesi”. Namun demikian,
istilah ini digunakan dalam arti luas.
Acuan Normatif Pedoman BNSP 201
Dokumen yang diacu berikut
diperlukan dalam penerapan Pedoman BNSP 201 ini. Apabila ada perubahan (amademen),
dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir. Kosakata umum SNI
19-9000-2001, Sistem manajemen mutu – Dasar-dasar dan Kosakata.
Istilah dan Definisi
1. Banding
Permintaan dari pemohon, kandidat
atau profesi yang disertifikasi untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang
merugikan yang dibuat oleh LSP terkait dengan status sertifikasi yang diajukan
oleh yang bersangkutan.
2. Peserta Uji Kompetensi
Pemohon yang memenuhi persyaratan
yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.
3. Proses Sertifikasi
Seluruh kegiatan yang dilakukan
oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang
ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan
sertifikasi ulang.
4. Skema Sertifikasi
Persyaratan sertifikasi spesifik
yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan
standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
5. Sistem Sertifikasi
Kumpulan prosedur dan sumber daya
untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk
menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya.
6. Kompetensi
Kemampuan yang dapat diperagakan
untuk menerapkan pengetahuan dan/atau keterampilan sesuai dengan atribut personal
sebagaimana yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
7. Keluhan
Permintaan penilaian kesesuaian
selain banding, oleh suatu organisasi perorangan terhadap LSP, untuk melakukan
tindakan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan LSP atau pelanggannya.
8. Evaluasi
Proses penilaian profesi terhadap
pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk mengambil
keputusan sertifikasi
9. Ujian
Mekanisme yang merupakan bagian
dari asesmen untuk mengukur kompetensi calon dan menggunakan satu atau lebih
metode misalnya metode tertulis, lisan, praktek dan pengamatan.
10. Asesor kompetensi
Seseorang yang mempunyai
kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai
ujian.
11. Kualifikasi
Peragaan dari atribut personal,
pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja Profesi.
Persyaratan Untuk Pendirian LSP
4.1 Lembaga Sertifikasi
4.1.1 Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi
harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap
seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang
menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang
ditetapkan dalam pedoman ini.
4.1.2 LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemberian,
pemeliharaan, perpanjangan, penundaan atau pencabutan sertifikasi serta
perluasan/pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang diajukan.
4.1.3 LSP harus membatasi persyaratan, evaluasi dan keputusan
sertifikasinya, sesuai dengan hal-hal spesifik yang berkaitan dengan ruang
lingkup sertifikasi.
4.2 Struktur Organisasi
4.2.1 Struktur LSP harus dibentuk sedemikian rupa sehingga
memberikan kepercayaan kepada pihak terkait atas kompetensi, ketidakberpihakan
dan integritasnya. Secara khusus, lembaga sertifikasi harus :
1. Independen dan tidak memihak dalam kaitannya
dengan pemohon, calon dan profesi yang disertifikasi, termasuk dengan pemilik
dan pelanggannya dan harus mengambil langkah yang dapat menjamin operasi yang
layak;
2. Bertanggung jawab atas keputusannya berkaitan
dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan
sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup yang diajukan.
3. Mengidentifikasi manajemen (kelompok atau
profesi) yang memiliki tanggung jawab menyeluruh untuk:
1) Evaluasi, sertifikasi dan survailen sebagaimana
ditetapkan dalam pedoman ini, dalam persyaratan kompetensi dan dalam dokumen
relevan lain yang berlaku.
2) Perumusan kebijakan operasi LSP, yang berkaitan
dengan sertifikasi profesi.
3) Keputusan sertifikasi,
4) Penerapan kebijakan dan prosedurnya
5) Keuangan lembaga sertifikasi, dan
6) Pendelegasian kewenangan kepada beberapa komite
atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditetapkan atas namanya.
4. Memiliki dokumen legalitas hukum atau bagian
dari legalitas hukum
4.2.2 LSP
harus memiliki struktur terdokumentasi yang menjaga ketidakberpihakan termasuk
ketentuan yang menjamin ketidakberpihakan pengoperasian LSP. Struktur ini harus
melibatkan partisipasi semua pihak penting yang terkait dalam pengembangan
kebijakan dan prinsip-prinsip tentang substansi dan fungsi sistem sertifikasi,
tanpa adanya pihak yang mendominasi.
4.2.3 LSP
harus membentuk komite skema atau nama lain, yang harus bertanggung jawab dalam
pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi untuk setiap jenis sertifikasi
yang dipertimbangkan. Komite skema harus diwakili oleh pihak penting terkait
secara seimbang (tanpa ada pihak yang lebih mendominasi). Jika ada skema
sertifikasi yang dikembangkan oleh organisasi selain lembaga sertifikasi, maka
pengembangan skema tersebut harus mengikuti prinsip-prinsip yang sama.
4.2.4 LSP
harus:
a) Memiliki sumber keuangan yang diperlukan untuk
operasi sistem sertifikasi dan untuk membiayai pertanggunggugatan (liability)
yang mungkin timbul.
b) Memiliki kebijakan dan prosedur yang membedakan
antara sertifikasi profesi dan kegiatan lainnya,
c) Menjamin bahwa kegiatan lembaga yang terkait
tidak mengkompromikan kerahasiaan objektivitas dan ketidakberpihakan dari
sertifikasinya.
4.2.5 LSP tidak boleh menawarkan atau memberikan pelatihan atau
membantu pihak lain dalam penyiapan jasa tersebut.
4.2.6 LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur (seperti pedoman
pelaksanaan) untuk penyelesaian banding dan keluhan yang diterima dari pemohon,
calon, profesi yang disertifikasi dan atasan/institusi tempat profesi yang
disertifikasi bekerja serta dari pihak lain mengenai proses kriteria
sertifikasi, termasuk kebijakan dan prosedur untuk kinerja profesi yang
disertifikasi. Kebijakan dan prosedur tersebut harus menjamin bahwa banding dan
keluhan diselesaikan secara independen, tegas dan tidak berpihak.
4.2.7 LSP harus memperkerjakan personil permanen atau personil
kontrak dalam jumlah yang memadai dengan pendidikan, pelatihan, pengetahuan
teknis dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi sertifikasi
sesuai dengan jenis, rentang dan volume pekerjaan yang dilakukan di bawah
tanggung jawab manajemen.
4.3 Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi
4.3.1 LSP harus menetapkan metode dan mekanisme untuk digunakan
dalam mengevaluasi kompetensi calon dan harus menetapkan kebijakan dan prosedur
yang sesuai untuk pengembangan awal dan pemeliharaan berkelanjutan dari metode
dan mekanisme tersebut.
CATATAN:
Lampiran A memberikan
panduan untuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.
4.3.2 LSP harus menetapkan suatu proses pengembangan dan
pemeliharaan skema sertifikasi yang mencakup kaji ulang dan validasi skema yang
dilakukan oleh komite skema.
4.3.3 LSP harus segera memberikan informasi mengenai setiap
perubahan di dalam persyaratan kepada wakil-wakil komite. LSP harus
mempertimbangkan pendapat yang disampaikan oleh komite skema sebelum memutuskan
bentuk perubahan yang tepat dan tanggal efektif berlakunya perubahan. Setelah
pengambilan keputusan dan publikasi mengenai perubahan persyaratan, LSP harus
memberikan informasi kepada pihak-pihak yang terkait dan profesi yang
disertifikasi. LSP harus memverifikasi bahwa setiap profesi yang disertifikasi memenuhi
persyaratan yang diubah dalam periode waktu, yang penetapannya harus
mempertimbangkan pendapat komite skema.
4.3.4 Kriteria kompetensi profesi yang dievaluasi harus ditetapkan
oleh LSP sesuai dengan pedoman ini dan dokumen relevan lainnya. Jika diperlukan
penjelasan untuk penerapan dokumen tersebut terhadap skema sertifikasi yang
spesifik, maka penjelasan tersebut harus dirumuskan oleh para ahli, disahkan
oleh komite skema dan dipublikasikan oleh lembaga sertifikasi.
4.3.5 Sertifikasi tidak boleh dibatasi atas dasar keuangan atau
kondisi lain yang tidak semestinya, seperti keanggotaan dalam asosiasi atau
kelompok. Sertifikat kelulusan suatu lembaga pelatihan yang diakui dapat
menjadi persyaratan skema sertifikasi. Pengakuan atau persetujuan tersebut oleh
LSP, tidak boleh dilakukan dengan mengkompromikan ketidakberpihakan atau
mengurangi bobot persyaratan evaluasi dan sertifikasi.
4.3.6 LSP harus mengevaluasi metode ujian calon. Penyelenggaraan
ujian harus jujur, absah dan dapat dipertanggungjawabkan. Minimum 1 (satu)
tahun sekali, metodologi dan prosedur yang tepat (seperti pengumpulan dan
pemeliharaan data statistik) harus ditetapkan untuk menegaskan kembali
kejujuran, keabsahan, kepercayaan dan kinerja umum setiap ujian dan semua perbaikan
perbedaan yang teridentifikasi.
4.4 Sistem Manajemen
4.4.1 LSP harus menggunakan sistem manajemen yang didokumentasikan
dan mencakup semua persyaratan pedoman ini serta menjamin efektifitas penerapan
persyaratan tersebut.
4.4.2 LSP harus menjamin bahwa:
a) sistem manajemen ditetapkan dan dipelihara
sesuai dengan pedoman ini, dan
b) sistem manajemennya dimengerti dan diterapkan
pada semua tingkat organisasi.
4.4.3 LSP harus mempunyai sistem pengendalian dokumen dan audit
internal serta kaji ulang manajemen yang sudah diterapkan termasuk ketentuan
untuk perbaikan berkelanjutan, tindakan koreksi dan pencegahan.
4.5 Subkontrak
4.5.1 Jika LSP memutuskan untuk mensubkontrakkan pekerjaan yang
berkaitan dengan asesmen kepada asesor subkontrak, maka perjanjian
terdokumentasi yang mencakup pengaturan, termasuk kerahasiaan dan pencegahan
konflik kepentingan harus dituliskan. Keputusan sertifikat tidak boleh
disubkontrakkan.
4.5.2 LSP harus:
a) Bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang
disubkontrakkan dan tetap bertanggung jawab atas pemberian, pemeliharaan,
perpanjangan, perluasan dan pengurangan ruang lingkup, penundaan atau
pencabutan sertifikasi.
b) Menjamin bahwa subkontraktor tersebut kompeten
dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pedoman ini, dan tidak terlibat baik
secara langsung atau melalui atasannya dengan pelatihan atau pemeliharaan
sertifikasi personel sedemikian rupa sehingga kerahasiaan dan kenetralan dapat
dikompromikan.
c) Memelihara daftar subkontraknya dan menilai
serta memantau kinerjanya sesuai prosedur yang didokumentasikan.
4.6 Rekaman
4.6.1 LSP harus memelihara sistem rekaman sesuai dengan kondisi dan
peraturan perundangundangan, termasuk cara-cara untuk mengkonfirmasikan status
profesi yang disertifikasi. Rekaman harus membuktikan bahwa proses sertifikasi
telah dipenuhi secara efektif, khususnya yang berkaitan dengan formulir
permohonan, laporan evaluasi, kegiatan survailen, dan dokumen lain yang terkait
dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, perluasan, pengurangan, penundaan
dan pencabutan sertifikasi.
4.6.2 Rekaman harus diidentifikasi, diatur dan dimusnahkan dengan
cara yang sesuai untuk menjamin integritas proses dan kerahasiaan informasi
tersebut. Rekaman harus disimpan selama periode waktu tertentu untuk memberikan
jaminan kepercayaan berkelanjutan, minimal satu siklus sertifikasi penuh, atau
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian pengakuan, kontrak, hukum dan
kewajiban lainnya.
4.7 Kerahasiaan
LSP harus menjaga kerahasiaan
semua informasi yang diperoleh selama proses kegiatannya, melalui komitmen
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen tersebut harus
dilaksanakan oleh semua individu/personil yang bekerja di lembaga sertifikasi,
termasuk anggota komite dan lembaga atau individu dari luar yang bekerja atas
namanya. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak
berwenang tanpa persetujuan tertulis dari organisasi atau individu dari mana
informasi diperoleh, kecuali bila perundang-undangan mensyaratkan informasi
tersebut harus diungkapkan. Bila lembaga sertifikasi disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan untuk mengumumkan informasi tersebut, organisasi atau
individu yang bersangkutan harus diberitahu sebelumnya tentang informasi yang
diberikan.
4.8 Keamanan
Seluruh soal-soal ujian dan
bahan-bahan yang terkait harus dipelihara dalam suatu lingkungan yang aman oleh
LSP, atau subkontraktornya untuk melindungi kerahasiaan bahan-bahan tersebut
selama masa pakainya.
5 Persyaratan Untuk Personil Permanen Atau Yang Dikontrak Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
5.1 Umum
5.1.1 LSP harus menetapkan persyaratan kompetensi bagi personil
permanen atau yang dikontrak yang terlibat dalam proses sertifikasi.
5.1.2 LSP mewajibkan personil permanen atau yang dikontrak untuk
menandatangai dokumen yang menyatakan komitmennya untuk memenuhi peraturan yang
ditetapkan oleh lembaga sertifikasi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan
kerahasiaan dan kebebasan dari pengaruh komersial dan pengaruh lainnya dari
setiap hubungan sebelum dan/atau saat ini dengan profesi yang diuji yang dapat
mengkompromikan kenetralannya.
5.1.3 Uraian tugas dan tanggung jawab yang terdokumentasi dengan
jelas harus tersedia bagi setiap Profesi permanen atau yang dikontrak. Mereka
harus dilatih sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga yang bersangkutan
menyadari pentingnya sertifikasi yang ditawarkan. Semua personil yang terlibat
dalam setiap aspek kegiatan sertifikasi harus memiliki kualifikasi pendidikan,
pengalaman dan keahlian teknis yang sesuai dengan kriteria kompetensi untuk
tugas yang ditetapkan.
5.1.4 LSP harus membuat dan memelihara dokumentasi mutakhir
mengenai kualifikasi setiap personil. Informasi tersebut harus mudah diakses
oleh personil permanen atau yang dikontrak dan harus mencakup:
a) Nama dan alamat;
b) Organisasi dan jabatannya;
c) Pendidikan, jenis dan status personil;
d) Pengalaman dan pelatihan yang relevan dengan
bidang tugasnya;
e) Tanggung jawab dan kewajibannya dalam lembaga
sertifikasi;
f) Penilaian kinerja;
g) Tanggal pemuktakhiran rekaman
h) Tanggal pemutakhiran rekaman
5.2 Persyaratan Asesor Kompetensi
5.2.1 Asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan LSP berdasarkan
persyaratan kompetensi yang berlaku dan dokumen relevan lainnya.
Dalam proses pemilihan asesor
yang ditugaskan untuk suatu ujian atau bagian dari suatu ujian harus dijamin
bahwa asesor kompetensi tersebut minimal:
a) Mengerti skema sertifikasi yang relevan;
b) Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai metode
ujian dan dokumen ujian yang relevan;
c) Memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang
yang akan diuji;
d) Mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara
lisan maupun tulisan dalam bahasa yang digunakan dalam ujian, dan
e) Bebas dari kepentingan apapun sehingga dapat melakukan
penilaian (asesmen) dengan tidak memihak dan tidak diskriminatif.
5.2.2 Jika seseorang asesor kompetensi mempunyai potensi konflik
kepentingan dalam ujian dengan calon, LSP harus mengambil langkah-langkah untuk
menjamin bahwa kerahasiaan dan kenetralan ujian tidak dikompromikan (lihat
4.2.5). Langkah-langkah tersebut harus direkam.
6. Proses sertifikasi
6.1 Permohonan
6.1.1 Berdasarkan permintaan pemohon, LSP harus memberikan uraian
rinci yang mutakhir mengenai proses sertifikasi untuk setiap skema sertifikasi
yang sesuai (termasuk biaya). Di samping itu LSP memberikan dokumen yang memuat
persyaratan sertifikasi, hak pemohon, serta kewajiban profesi yang
disertifikasi termasuk kode etik profesi (lihat 6.6.2).
6.1.2 LSP harus mensyaratkan kelengkapan permohonan, yang
ditandatangi oleh pemohon yang meminta sertifikasi dan mencakup:
a) Lingkup sertifikasi yang diajukan;
b) Pernyataan bahwa profesi yang bersangkutan
setuju memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang
diperlukan untuk evaluasi;
c) Rincian kualifikasi yang relevan didukung dengan
bukti dan rekomendasi;
d) Informasi umum pemohon, seperti nama, alamat dan
informasi lain yang disyaratkan untuk identifikasi Profesi.
6.2 Evaluasi
6.2.1 LSP harus mengkaji ulang permohonan sertifikasi untuk
menjamin bahwa:
a) LSP mempunyai kemampuan untuk memberikan
sertifikasi sesuai ruang lingkup yang
diajukan;
b) LSP menyadari kemungkinan adanya kekhususan
kondisi pemohon dan dengan alasan yang tepat dapat mengakomodasikan keperluan
khusus pemohon seperti bahasa dan/atau ketidakmampuan (disabilities)
lainnya;
c) Pemohon mempunyai pendidikan, pengalaman dan
pelatihan yang disyaratkan dalam skema.
6.2.2 LSP harus menguji kompetensi profesi berdasarkan persyaratan
skema melalui satu atau lebih metode seperti tertulis, lisan, praktek,
pengamatan atau cara lain.
6.2.3 Ujian harus direncanakan dan disusun sedemikian rupa sehingga
dapat menjamin bahwa semua persyaratan skema diverifikasi secara objektif dan
sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan
kompetensi calon.
6.2.4 LSP harus membuat prosedur pelaporan yang menjamin kinerja
dan hasil evaluasi termasuk kinerja dan hasil ujian, yang didokumentasikan
secara tepat dan dimengerti.
6.3 Keputusan sertifikasi
6.3.1 Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk seorang calon
oleh LSP harus berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses
sertifikasi. Personel yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan
serta dalam pelaksanaan ujian atau pelatihan calon.
6.3.2 LSP harus memberikan sertifikasi kepada semua Profesi yang
disertifikasi. LSP harus memelihara kepemilikan sertifikat. Sertifikat tersebut
dapat dalam bentuk surat, kartu atau media lainnya, yang ditandatangi atau
disahkan oleh Personel LSP yang bertanggung jawab.
6.3.3 Sertifikat tersebut minimal harus memuat informasi
berikut:
a) Nama Personel yang disertifikasi dan nomor
sertifikat;
b) Nama lembaga sertifikasi;
c) Acuan persyaratan kompetensi atau dokumen
relevan lain, termasuk hal-hal yang menjadi
dasar dalam sertifikasi;
d) Ruang lingkup sertifikasi termasuk batasannya;
e) Tanggal efektif sertifikasi dan masa
berlaku;
6.4 Survailen
6.4.1 LSP harus menetapkan proses survailen untuk memantau
pemenuhan profesi yang disertifikasi dengan persyaratan skema sertifikasi yang
relevan.
6.4.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan
sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. Aturan tersebut termasuk frekuensi
dan cakupan kegiatan survailen harus disahkan oleh komite skema. Aturan
tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk
mengkonfirmasikan kompetensi Personel yang disertifikasi.
6.5 Sertifikasi ulang
6.5.1 LSP harus menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sesuai
dengan persyaratan kompetensi dan dokumen relevan lain untuk menjamin bahwa
profesi yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang mutakhir.
6.5.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan
sertifikat sesuai dengan skema sertifikasi. Aturan tersebut termasuk frekuensi
dan cakupan kegiatan sertifikasi ulang harus disahkan oleh komite skema. Aturan
tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk
mengkonfirmasikan kompetensi profesi yang disertifikasi.
6.6 Penggunaan sertifikat
6.6.1 LSP harus mensyaratkan bahwa profesi yang disertifikasi
menandatangani persetujuan untuk:
a) Memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang
relevan;
b) Menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku
untuk ruang lingkup sertifikasi yang
diberikan;
c) Tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat
merugikan LSP dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan
sertifikasi yang menurut LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah;
d) Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang
berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP setelah dibekukan atau
dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP yang
menerbitkannya, dan
e) Tidak menyalahgunakan sertifikat.
6.6.2 Acuan sertifikasi yang tidak sesuai atau penyalahgunaan
sertifikat dalam publikasi, katalog, dll, harus ditangani oleh LSP dengan
tindakan perbaikan seperti penundaan atau pencabutan sertifikasi, pengumuman
pelanggaran dan, jika perlu tindakan hukum lainnya.
Lampiran A
(Informatif)
Pengembangan
dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
A.1 Skema sertifikasi profesi sebaiknya hanya dibuat sebagai
jawaban atas persyaratan pemerintah yang spesifik (misalnya perlindungan
masyarakat) atau kebutuhan pasar (seperti kredibilitas, kepercayaan dan
peningkatan profesi/pekerjaan).
A.2 LSP yang menawarkan skema sertifikasi seharusnya berusaha
memperoleh informasi dari pihak yang terkait mengenai hal-hal berikut ini:
a) Deskripsi bidang spesifik untuk profesi yang
akan disertifikasi
b) Deskripsi persyaratan kualifikasi/kompetensi,
persyaratan dan prosedur evaluasi, termasuk survailen dan sertifikasi
ulang;
c) Tingkat dukungan yang diberikan oleh pihak
terkait terhadap skema sertifikasi dan bukti keberterimaannya terhadap cakupan
skema sertifikasi tersebut;
d) Organisasi/badan/atau Profesi yang seharusnya
bertanggung jawab dalam pengembangan skema sertifikasi yang diusulkan.
A.3 Analisis pekerjaan/praktek seharusnya dilakukan secara periodik
(sedikitnya lima tahun sekali) untuk menghasilkan atau menegaskan hal-hal
berikut:
a) Deskripsi target populasi kandidat dan
pernyataan tujuan atau hasil yang diharapkan dalam sertifikasi;
b) Daftar tugas yang penting dan kritis yang
dilaksanakan oleh Personel yang kompeten dalam profesinya;
c) Daftar persyaratan sertifikasi, termasuk dasar
dan mekanisme evaluasi yang dipilih untuk setiap persyaratan
d) Pesifikasi struktur ujian, dimana ujian lisan
atau tertulis merupakan bagian dari proses evaluasi yang mencakup garis besar,
jenis pertanyaan yang dibuat, tingkat kognitif pertanyaan, jumlah pertanyaan
untuk setiap subjek, lama waktu pengujian, metode penetapan tingkat
keberterimaan nilai, metode penilaian.
e) Ulasan tentang bagaimana seharusnya skema yang
diusulkan mencapai tranparansi pasar.
A.4 Semua mekanisme seharusnya disiapkan oleh
personel yang mengerti tentang sertifikasi profesi dan subjek yang relevan,
serta terlatih dalam mempersiapkan mekanisme tersebut.
A.5 Semua ujian seharusnya sesuai dengan
spesifikasi ujian, menjamin penerapan yang sama dan tidak bias.
A.6 LSP seharusnya menetapkan pengendalian untuk
rotasi soal-soal ujian dan revisinya dalam rangka memelihara objektivitas dan
kerahasiaannya.
Daftar Pustaka
(1) ISO
9001-2000, Sistem manajemen mutu – Persyaratan
(2) SNI19-2004-2001,
Sistem manajemen mutu – Pedoman untuk perbaikan kinerja
(3) ISO
19011:2002, Guidelines for quality and/or environmental management systems
auditing.
No comments:
Post a Comment