PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN ASESOR LISENSI
1. Ruang Lingkup
Agar mutu pelatihan dapat dijaga dan lulusannya mempunyai
kemampuan substansi dan teknis asesmen LSP yang standar, maka pelatihan yang
diselenggarakan perlu mengacu kepada suatu Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan
Asesor Lisensi.
Dalam pedoman ini diuraikan persyaratan penyelenggaraan
pelatihan, persyaratan peserta pelatihan, materi dan metode pelatihan serta
evaluasi peserta.
2. Acuan Normatif
Pedoman BNSP 201 : Persyaratan
Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
Pedoman BNSP 202 : Pedoman
Penyiapan Lembaga Sertifikasi Profesi
ISO 17024: Persyaratan
Umum Lembaga Sertifikasi Personil
3. Definisi
3.1 Asesmen Manajemen Mutu PBNSP 201
Suatu proses pengumpulan bukti secara sistematis dan
terdokumentasi untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif untuk
menentukan apakah sistem Manajemen
Mutu LSP berdasarkan PBNSP 201 dan 202 sesuai dengan kriteria sistem asesmen
LSP yang dibuat oleh BNSP, dan untuk mengkomunikasikan hasil-hasil proses ini
kepada manajemen BNSP.
3.2 Asesor Lisensi
Personel yang telah memiliki kualifikasi / kemampuan untuk melaksanakan
asesmen
Manajemen Mutu PBNSP 201
3.3 Instruktur Pelatihan Asesor Manajemen Mutu PBNSP 201
Personel yang memiliki kualifikasi / kemampuan untuk
memberikan pelatihan asesor Manajemen Mutu PBNSP 201 sesuai dengan Pedoman ini.
4. Persyaratan Penyelenggaraan Pelatihan
4.1 Jumlah Peserta Pelatihan dan Kehadiran
Untuk menjamin kedinamisan kelas, peserta pelatihan
dibatasi maksimum 25 orang setiap kelas. Peserta harus menghadiri keseluruhan
acara pelatihan. Ketidakhadiran peserta pada saat pelatihan akan mempengaruhi
hasil evaluasi harian. Penyelenggara pelatihan harus membuat aturan untuk
kehadiran peserta dan disampaikan kepada peserta pelatihan.
4.2 Instruktur
Penyelenggara pelatihan harus menyediakan instruktur dan
instruktur pengganti yang memenuhi syarat pemahanan kurikulum pelatihan asesor
akreditasi. Penyelenggara pelatihan harus mempunyai prosedur terdokumentasi
mengenai instruktur dan kinerjanya dan harus dikaji setiap tahun.
4.3 Lamanya
Pelatihan
Lamanya waktu pelatihan adalah minimal 40 jam @ 45 menit
4.4 Fasilitas Penunjang
Penyelenggara pelatihan menyediakan ruang kelas yang
memadai, alat peraga dan fasilitas lain yang diperlukan untuk aktifitas kelas
dan untuk melaksanakan ujian .
4.5 Perlengkapan Pelatihan
Setiap peserta diberikan 1 set materi pelatihan dan
perlengkapan pelatihan (minimum alat tulismenulis)
4.6 Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam pelatihan adalah bahasa Indonesia. Jika
instruktur tidak menguasai bahasa Indonesia, lembaga penyelenggara pelatihan
harus menyediakan penerjemah yang harus menguasai aspek-aspek teknis dan
substansi pelatihan.
4.7 Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan
Penyelenggara pelatihan harus melakukan evaluasi kinerja
penyelenggaraan pelatihan yang terdokumentasi.
4.8. Persyaratan Peserta Pelatihan
Para peserta diharapkan mengenal dokumen Pedoman BNSP 201
dan 202 serta dokumen lainnya yang relevan.
5. Materi dan Metode Pelatihan
5.1 Materi pelatihan asesor lisensi minimal sesuai dengan
kurikulum seperti dalam tabel-tabel dibawah ini.
Tabel 1. Kurikulum Pelatihan asesor lisensi
Mata ajaran |
Tujuan mata ajaran |
Pokok bahasan |
Sumber/ Referensi |
Metode |
Media |
Waktu |
1. Sistem
Standardisasi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasioanal Indonesia. |
Peserta mengetahui dan memahami Sistem Standardisasi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. |
Kebijakan
BNSP dan regulasi tentang Lisensi Sertifikasi Profesi Sistem
perumusan SKKNI Sistem
lisensi SKKNI Sistem
sertifikasi profesi |
UU, PP, Kebijakan dan PBNSP |
Kuliah dan diskusi |
Audio visual dan modul |
3 jam |
2. Persyaratan Pendirian Lembaga Sertifikasi
Profesi sesuai Pedoman BNSP 202. |
Memahami persyaratan Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi |
Pembentukan
LSP Kedudukan,
fungsi, tugas dan wewenang LSP Lisensi
LSP |
Pedoman BNSP 202 |
Kuliah dan diskusi |
Audio visual dan modul |
3 jam |
3. Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi
Profesi sesuai Pedoman BNSP 201. |
Memahami
persyaratan umum manajemen Lembaga Sertifikasi Profesi |
Pembentukan
LSP Kedudukan,
fungsi, tugas dan wewenang LSP Lisensi
LSP |
Pedoman BNSP 201 |
Kuliah dan diskusi |
Audio visual dan modul |
10 jam |
4. Kreteria
asesor lisensi sesuai Pedoman BNSP 204 dan aspek manusia dalam audit. |
Peserta memahami kriterai aesor lisensi LSP |
Kriteria
dan persyaratan asesor Pendaftaran
asesor Rekaman
pribadi asesor Pemeliharaan
kompetensi asesor |
Pedoman BNSP 204 |
Kuliah dan diskusi |
Audio visual dan modul |
2 jam |
Peserta mampu bersikap |
Tanggung
jawab asesor |
ISO 19011 |
Kuliah |
Audio |
||
|
yang benar
dalam melaksanakan tugas asesmen dengan memahami aspek manusia dalam asesmen |
Metode
dan teknik bersikap
dan komunikasi dalam asesmen |
|
dan diskusi |
visual dan modul |
|
5. Skema
Sertifikasi dan uji Kompetensi Kerja
Nasional sesuai Pedoman BNSP 301. |
Peserta memahami skema, sistem dan prinsipprinsip
uji kompetensi |
Komponen
uji kompetensi, pelaksanaan
uji kompetensi, dan pengendalian
uji kompetensi |
Pedoman BNSP 301 |
Kuliah dan diskusi |
Audio visual dan modul |
3 jam |
6. Teknik asesmen sistem manajemen mutu sesuai ISO 19011. |
Peserta dapat melakukan Teknik asesmen berdasar ISO 19011 untuk mengases
sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201 dan 202 |
Tujuan
asesmen. Jenis-jenis
asesmen Program
asesmen Mengembangkan
cheklist asesmen, Pelaporan
asesmen Kompetensi
asesor |
ISO 19011, Pedoman BNSP 201 |
Kuliah, diskusi, simulasi dan latihan |
Audio visual, modul, checklist, formulir isisan |
6 jam |
7. Mock assessment atau Mock up
assessment |
Peserta
dapat melakukan praktek assessment dan melakukan penilaian terhadap hasil
asesmen |
Rapat
oembukaan Pelaksanaan
asesmen Menulis
laporan ketidaksesuaian Rapat penutupan Tindak
lanjut asesmen (follow up) |
Seluruh materi yang diberikan |
Praktek lapangan atau simulasi |
Audio visual dan modulmodul |
10 jam |
8. Evaluasi
akhir tertulis |
Mengetahui kompetensi peserta sebagai asesor lisensi
LSP |
Seluruh modul pelatihan |
Seluruh materi yang diberikan |
Check point
Essay |
Alat tulis |
3 jam |
5.2 Lembaga penyelenggara harus mempunyai silabus
berdasarkan kurikulum yang dimaksud pada butir 5.1.
5.3 Metode pelatihan sekurang-kurangnya mencakup:
a) Kuliah
dan diskusi
b) Latihan
(kuis)
c) Mock
assessment atau Mock-up assessment
d) Presentasi
hasil Mock assessment atau hasil Mock-up assessment
6. Evaluasi Peserta
Penyelenggara pelatihan harus melakukan evaluasi terhadap
peserta yang meliputi evaluasi harian termasuk presentasi dan ujian tulis.
Kriteria kelulusan harus diinformasikan kepada peserta pada awal pelatihan.
Peserta mempunyai hak mendapatkan informasi hasil evaluasinya.
6.1 Evaluasi Harian
Penilaian dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a) Kehadiran
peserta minimal 95% dari jumlah jam pelajaran;
b) Keaktifan
peserta dalam diskusi dan kegiatan kelompok;
c) Kecakapan
peserta menyelesaikan laporan;
d) Kecakapan
analisis peserta, kemampuan berorganisasi, kemampuan penilaian dan kepekaan
yang berhubungan dengan kegiatan asesmen LSP
6.2. Tata cara
evaluasi harian :
a) Instruktur
melakukan evaluasi setiap hari berdasarkan penilaian setiap mata ajaran
(termasuk tugas-tugas tertulis, laporan asesmen atau
laporan lainnya)
b) Instruktur
menetapkan nilai harian peserta berdasarkan hasil evaluasinya
6.3. Ujian Akhir
Ujian akhir merupakan evaluasi terhadap penguasaan materi
pelatihan dengan alokasi waktu minimal 3 jam
6.4. Komposisi Nilai Ujian :
a) 40%
pilihan (multiple choice) dan/atau menjawab isian
b) 60%
uraian tertulis
penyelenggara pelatihan harus memiliki minimal 2 versi soal
ujian akhir yang digunakan secara bergantian dan harus dijaga kerahasiaannya.
Penyelenggara pelatihan harus memiliki data peserta yang
telah mengikuti ujian berdasarkan salah satu versi soal ujian yang dikeluarkan
oleh pihak penyelenggara.
6.5. Kelulusan Peserta
Hasil ujian akhir diperiksa oleh tim penilai yang terdiri
dari 2 orang instruktur dan 1 orang dengan kualifikasi instruktur untuk
menjamin objektifitas penilaian dengan cara menghitung rata-rata hasil
penilaian dari masing-masing anggota tim. Nilai dari masing-masing anggota tim
diberikan kepada pihak penyelenggara pelatihan, berikut nilai akhir. Peserta
pelatihan dinyatakan lulus apabila lulus evaluasi harian dan ujian akhir masing-masing
dengan batas nilai kelulusan 75%.
6.6. Ujian Ulangan
Ujian ulangan hanya diberikan bagi peserta yang tidak lulus
dengan ujian akhir. Penyelenggara pelatihan harus memberi kesempatan kepada
peserta untuk mengikuti 1 kali ujian ulangan selambat-lambatnya 3 bulan setelah
ujian yang pertama.
Apabila peserta tidak lulus dalam ujian ulangan atau tidak
mengikuti ujian ulangan setelah 3 bulan, peserta tersebut tetap dinyatakan
tidak lullus.
Ujian ulangan dilakukan oleh penyelenggara pelatihan yang sama
dan harus menggunakan soal ujian yang berbeda.
6.7. Sertifikat
Semua peserta diberi sertifikat kehadiran. Sertifikat
kelulusan diberikan kepada peserta pelatihan yang mengikuti pelatihan dan lulus
dalam evaluasi harian dan ujian akhir.
Format Sertifikat
Kelulusan minimal memuat :
a) Nama
lengkap peserta
b) Jenis
pelatihan yang diikuti
c) Nomor
identitas pelatihan
d) Nomor
sertifikat peserta
e) Pernyataan
bahwa lembaga pelatihan sudah diakreditasi dengan membubuhkan logo
BNSP dan nomor akreditasi
f) Pernyataan
bahwa peserta telah lulus evaluasi harian dan ujian tertulis
g) Tanggal
penyelengaraan pelatihan
h) Nama lembaga penyelenggara pelatihan
i) Tanda tangan penanggung jawab lembaga penyelenggara pelatiha
No comments:
Post a Comment