Ruang Lingkup
Acuan Normatif
Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan pedoman ini. Apabila ada perubahan, dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir.
a.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
b.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
c.
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor
: 1/ BNSP/III/ 2014 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga
Sertifikasi
Profesi
d.
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Nomor : 2/ BNSP/ III / 2014 tentang
Pembentukan Lembaga Sertifikasi
Proses
sertifikasi
Kegiatan lembaga sertifikasi dalam menentukan bahwa
seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi yang mencakup pendaftaran,
penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang,
dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda (mark).
3. Istilah dan Definisi
3.1 Proses sertifikasi
Kegiatan lembaga sertifikasi dalam menentukan bahwa
seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi yang mencakup pendaftaran,
penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang,
dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda (mark).
3.2 Skema
sertifikasi
Paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau
keterampilan tertentu dari seseorang.
3.3
Asesmen
Proses penilaian kepada seseorang terhadap pemenuhan
persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
3.4 Uji
kompetensi
Tatacara yang merupakan bagian dari asesmen untuk mengukur
kompetensi peserta sertifikasi menggunakan satu atau beberapa cara seperti
tertulis, lisan, praktek, dan pengamatan, sebagaimana ditetapkan dalam skema
sertifikasi.
3.5
Penguji kompetensi atau asesor kompetensi
Orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan
resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang
memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional.
3.6 Pemohon
sertifikasi
Orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti proses
sertifikasi.
3.7
Peserta sertifikasi
Pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan
telah diterima mengikuti proses sertifikasi.
3.8
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja
yang mendapatkan lisensi dari BNSP.
3.9 Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan
untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP.
3.10 TUK di Tempat Kerja
TUK yang merupakan bagian dari industri dimana proses
produksi dilakukan.
• Catatan: Pelaksanaan
uji di tempat kerja dilakukan pada saat peserta sertifikasi bekerja dalam
proses produksi. |
3.11 TUK Sewaktu
TUK bukan di tempat kerja yang
digunakan sebagai tempat uji secara insidentil.
• Catatan: TUK sewaktu dapat berupa, namun tidak terbatas pada, ruang pertemuan
yang dilengkapi dan ditata sesuai persyaratan tempat uji, fasilitas
pendidikan dan pelatihan yang memenuhi persyaratan tempat uji atau fasilitas
produksi yang sedang tidak digunakan untuk proses produksi. |
3.12 TUK
Mandiri
TUK bukan di tempat kerja yang
bermitra dengan LSP untuk digunakan sebagai tempat uji secara berkelanjutan.
Kemitraan tersebut utamanya mencakup kesediaan untuk memelihara peralatan
teknis dan kondisi uji di TUK terhadap persyaratan yang ditetapkan. Disamping
itu TUK mandiri dapat membantu mempromosikan dan memasarkan kegiatan
sertifikasi kompetensi dari LSP.
• Catatan: 1. TUK
mandiri umumnya dimiliki oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, yang kemudian
menjalin kemitraan dengan LSP pihak ketiga.
2. TUK
yang digunakan oleh LSP pihak kesatu atau LSP pihak kedua yang mempunyai
hubungan kesamaan kepemilikan tidak termasuk dalam kelompok TUK mandiri. |
3.13 Persyaratan Teknis TUK
9.3.1 Persyaratan
terkait kondisi uji dan peralatan yang diperlukan dalam proses pengujian
berdasarkan kepada dan konsisten dengan skema sertifikasi yang diacu. Apabila
ada peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian, maka peralatan
teknis harus diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
• Catatan: Kondisi uji dapat
meliputi pencahayaan, suhu ruangan, pemisahan peserta uji, kebisingan,
keamanan peserta uji, dan lain-lain. |
3.14 Persyaratan Manajemen TUK
Persyaratan terkait manajemen pengelolaan TUK sebagaimana
diuraikan dalam pedoman ini.
3.15 Verifikasi TUK
Kegiatan penilaian yang dilakukan oleh LSP terhadap TUK
untuk memastikan bahwa TUK memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan
manajemen yang ditetapkan untuk digunakan dalam kegiatan uji kompetensi.
4. Ketentuan Tempat Uji Kompetensi
(TUK)
4.1. Klasifikasi TUK
4.1.1. Berdasarkan sifat lokasinya,
komitmennya terhadap penyediaan tempat uji secara berkelanjutan dan hubungannya
dengan LSP, TUK diklasifikasikan menjadi tiga yaitu TUK di tempat kerja, TUK
sewaktu dan TUK mandiri.
4.1.2. TUK di tempat kerja dimiliki
oleh industri. TUK di tempat kerja diverifikasi setiap akan digunakan sebagai
tempat uji.
4.1.3. TUK sewaktu dapat dimiliki oleh
berbagai pihak, baik terkait maupun tidak terkait dengan LSP. TUK sewaktu
diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat uji.
4.1.4. TUK mandiri dimiliki oleh
lembaga di luar LSP. TUK mandiri diverifikasi dan ditetapkan sebagai TUK
terverifikasi dengan periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK
mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan
ketentuan dalam Pedoman ini.
4.2. Ketentuan
Umum
4.2.1. LSP harus bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan di TUK.
4.2.2. LSP harus menetapkan persyaratan teknis
TUK sesuai lingkup skema sertifikasi yang diacu.
4.2.3. LSP harus memverifikasi TUK yang
dilakukan oleh asesor lisensi. Khusus untuk TUK di tempat kerja dan TUK sewaktu
verifikasi TUK dapat dilakukan oleh asesor kompetensi.
4.2.4. LSP harus menetapkan TUK terverifikasi
untuk lingkup skema sertifikasi yang diacu.
4.2.5. LSP harus menggunakan TUK terverifikasi.
4.2.6. LSP harus memastikan TUK turut menjamin
ketidakberpihakan dan keamanan materi uji kompetensi.
4.3. Ketentuan TUK di Tempat Kerja
4.3.1. Pengelolaan TUK
a. Penggunaan
tempat kerja sebagai TUK harus atas persetujuan pimpinan industri pemilik
tempat kerja.
b. TUK
harus menetapkan personil
yang bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas uji kompetensi.
4.3.2. Verifikasi TUK
a.
LSP harus menetapkan persyaratan teknis TUK.
b. LSP
harus memverifikasi TUK setiap akan digunakan sebagai tempat uji.
c.
LSP harus menetapkan atau menyatakan TUK
terverifikasi.
4.4. Ketentuan TUK Sewaktu
4.4.1.
Pengelolaan TUK
a.
Penggunaan suatu tempat sebagai TUK sewaktu
harus atas persetujuan pengelola tempat tersebut.
b.
TUK harus
menetapkan personil yang
bertanggung jawab atas
ketersediaan fasilitas uji kompetensi.
4.4.2. Verifikasi TUK
a.
LSP harus menetapkan persyaratan teknis TUK.
b.
LSP harus memverifikasi TUK setiap akan
digunakan sebagai tempat uji.
c.
LSP harus menetapkan atau menyatakan TUK
terverifikasi.
4.5. Ketentuan TUK Mandiri
4.5.1. Fungsi, Tugas dan Wewenang TUK
4.5.1.1. TUK mandiri memiliki fungsi sebagai
tempat pelaksana uji kompetensi dan fungsi pemasaran kegiatan sertifikasi
kompetensi.
4.5.1.2. TUK mempunyai tugas:
a. Membantu
pelaksanaan uji kompetensi,
b. Menyiapkan
tempat uji kompetensi sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan,
c. Memasarkan
kegiatan sertifikasi kompetensi,
d. Menerima
pendaftaran pemohon sertifikasi.
e. Mengevaluasi
penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi,
f. Mengkaji
ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK.
4.5.1.3. TUK mempunyai wewenang:
a. Mengusulkan
komponen biaya yang dibutuhkan TUK dalam pelaksanaan uji kompetensi,
b. Mempromosikan
organisasinya sebagai TUK yang terverifikasi,
c. Mengusulkan
hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi.
4.5.2. Organisasi
4.5.2.1. TUK mandiri dibentuk dan disahkan
melalui surat keputusan dari organisasi induknya.
4.5.2.2. TUK mandiri dipimpin oleh kepala
TUK, dan dibantu minimal oleh fungsi teknik operasional, fungsi pemasaran dan
fungsi mutu.
4.5.2.3. Kepala TUK mempunyai tugas-tugas,
antara lain :
a. membantu
pelaksanaan uji kompetensi,
b. melaksanakan
penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi,
c. menjaga
kesesuaian TUK terhadap persyaratan teknis yang ditetapkan LSP dan persyaratan
pengelolaan sesuai Pedoman BNSP ini.
d. mempromosikan
dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi.
e. menyiapkan
rencana program dan anggaran TUK.
4.5.2.4. Fungsi teknis operasional mempunyai
tugas, antara lain:
a. menyiapkan
tempat uji sesuai persyaratan teknis uji kompetensi
b. memfasilitasi
proses uji kompetensi,
4.5.2.5. Fungsi pemasaran
mempunyai tugas, antara lain :
a. mempromosikan dan memasarkan kegiatan
sertifikasi kompetensi 4.5.2.6. Fungsi
mutu mempunyai tugas, antara lain :
a. menerapkan
sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini,
b. memelihara
berlangsungnya sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini,
c. melakukan
audit internal dan kaji ulang manajemen TUK.
4.5.3. Sarana dan Perangkat
4.5.3.1. TUK harus memiliki kantor tetap
sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun dan harus memiliki sarana kerja
yang memadai.
4.5.3.2. TUK harus memiliki rencana kegiatan
yang mencerminkan pelayanan yang diberikan.
4.5.3.3. TUK
harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:
a. Skema
sertifikasi kompetensi yang diacu,
b. Standar
kompetensi yang diacu,
c. Persyaratan
teknis yang ditetapkan LSP,
d. Prosedur
yang ditetapkan LSP terkait pelaksanaan uji kompetensi,
4.5.3.4. TUK harus memiliki
peralatan uji sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan teknis, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Peralatan
yang digunakan untuk uji kompetensi harus memiliki spesifikasi yang relevan,
b. Peralatan
harus diverifikasi atau dikalibrasi dengan tepat,
c. Jika
menggunakan peralatan di luar pengawasannya yang tetap, harus dipastikan sesuai
spesifikasi yang relevan.
4.5.3.5. TUK harus menyiapkan penerapan kondisi
uji sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan teknis, mencakup, namun tidak
terbatas pada, pencahayaan, suhu ruangan, kebisingan, pemisahan peserta uji dan
keamanan peserta uji.
4.5.3.6. TUK dapat memiliki asesor kompetensi sesuai dengan ruang
lingkup TUK, agar dapat menjadi bagian dari tim asesor kompetensi LSP dengan
persyaratan tetap menjaga ketidakberpihakan.
4.5.4. Sistem Manajemen
4.5.4.1. TUK harus menerapkan sistem manajemen
mutu yang didokumentasikan dan mencakup semua persyaratan pedoman ini dan
persyaratan TUK yang ditetapkan LSP, serta menjamin efektifitas penerapan
persyaratan tersebut.
4.5.4.2. TUK harus menjamin bahwa:
a. sistem
manajemen ditetapkan dan dipelihara sesuai dengan pedoman,
b. sistem
manajemen dimengerti dan diterapkan pada semua tingkat organisasi.
4.5.4.3. TUK harus mempunyai prosedur untuk
pemeliharaan peralatan dan penyiapan kondisi uji.
4.5.4.4. TUK harus mempunyai prosedur
pengendalian dokumen dan rekaman. Rekaman harus diidentifikasi, diatur dan
dimusnahkan dengan cara yang sesuai untuk menjamin integritas proses dan
kerahasiaan informasi tersebut. Rekaman harus disimpan selama periode waktu tertentu
untuk memberikan jaminan kepercayaan berkelanjutan.
4.5.4.5. TUK harus melaksanakan audit
internal dan kaji ulang manajemen termasuk ketentuan untuk perbaikan
berkelanjutan, tindakan koreksi dan pencegahan.
4.5.4.6. TUK harus
menetapkan uraian tugas
dan tanggungjawab
yang terdokumentasi dengan jelas
bagi setiap personil.
4.5.4.7. TUK harus turut menjamin
ketidakberpihakan dalam pelaksanaan uji kompetensi.
4.5.4.8. TUK harus turut menjamin keamanan
materi uji kompetensi.
4.5.5. Verifikasi dan Penetapan TUK
4.5.5.1. LSP
harus menetapkan persyaratan teknis TUK mandiri,
4.5.5.2. TUK
mengajukan permohonan verifikasi dengan melampirkan:
o
Dokumen sistem manajemen mutu o Dokumen
perangkat kerja
o
Dokumen peralatan sesuai persyaratan teknis
4.5.5.3. LSP
harus memverifikasi pemenuhan persyaratan teknis TUK dan pemenuhan persyaratan
manajemen TUK.
4.5.5.4. LSP
harus menetapkan TUK terverifikasi yang berlaku
untuk suatu periode waktu tertentu, disertai ketentuan yang mewajibkan TUK
memelihara status terverifikasinya. Setelah habis masa berlaku verifikasi,
dilakukan proses verifikasi ulang.
4.5.6. Pengawasan
dan Sanksi
4.5.6.1. LSP
harus melakukan surveilan berkala terhadap TUK mandiri.
4.5.6.2. LSP berwenang menjatuhkan sanksi kepada
TUK berstatus terverifikasi yang gagal memenuhi ketentuan yang berlaku.
4.5.6.3. Proses
pengenaan sanksi adalah melalui peringatan tertulis dan jika diperlukan melalui
investigasi.
4.5.6.4. Bentuk
sanksi yang diberikan berupa:
o Pemberhentian sementara kegiatan TUK, o Pencabutan status terverifikasi.
No comments:
Post a Comment